FTK UIN Ar-Raniry Banda Aceh Gelar ‘Semester Antara’, Dekan: Permudah Prosedur Pembayaran UKT Mahasiswa

Banda Aceh – Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, dalam waktu dekat akan menggelar ‘Semester Antara’ untuk seluruh Program Studi (Prodi) di lingkungan fakultas setempat.

Pernyataan tersebut disampaikan Dekan FTK UIN Ar-Raniry, Safrul Muluk, pada kegiatan pelepasan Jama’ah Calon Haji di lingkungan FTK UIN Ar-Raniry Banda Aceh pada Rabu 29 Mei 2024.

Menurut Prof. Safrul, pelaksanaan ‘Semester Antara’ merupakan implementasi dari Keputusan Rektor (KR) UIN Ar-Raniry Banda Aceh Nomor: 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perkuliahan Semester Antara pada UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan KR UIN Ar-Raniry Banda Aceh Nomor: 742/Un.08/R/PP.00.9/06/2023 tentang Kalender Akademik UIN Ar-Raniry Banda Aceh TA 2023/2024 dengan mekanisme penganggaran menggunakan metode akselerasi melalui sedeqah akademik, dekanat, dan lembaga jurnal (PPG dan Englisia).

“Berkenaan dengan kelas semester antara, saat ini kita mulai dengan metode sedekah akademik, Dekanat, dan lembaga jurnal (PPG dan Englisia). Khusus untuk sedeqah akademik, dana tersebut bersumber dari sedekah para dosen Prodi tertentu yang diproyeksikan untuk membiayai mata kuliah pada prodi tersebut. Jika seandainya ada sedikit kelebihan atau kekurangan untuk membiayai 2 SKS pada prodi tertentu, maka Ka Prodi akan menentukan apakah sedeqah akademik dari Prodi tersebut akan dibantu kekurangannya agar bisa memenuhi 2 SKS,” tuturnya.

Prof. Safrul menambahkan, “Bila Prodi tersebut tidak ada dana untuk menambah kekurangan, maka sisa dana yang tidak mencukupi 2 SKS dari sumbangan dosen berbagai Prodi digabungkan untuk membiayai 2 SKS jenis Mata Kuliah Umum (MKU) yg diisi oleh mahasiswa Prodi yang dananya sudah digabungkan. Saya sendiri akan membiayai 8 SKS pada Prodi Pendidikan Bahasa Inggris (PBI) untuk 4 SKS MK Advance Language Skills, dan 4 SKS MK Grammar and Communication),” ungkap Prof Safrul.

Sebelumnya, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan FTK UIN Ar-Raniry, Habiburrahim, menyebutkan bahwa secara teknis, seluruh mahasiswa FTK yang mengambil MK pada ‘Semester Antara’ harus mendaftar melalui aplikasi SIAKAD, selanjutnya diberikan invoice Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus segera dibayarkan via Bank Aceh Syari’ah atau Bank Syari’ah Indonesia sesuai dengan nomor invoice dengan biaya sebesar 50 ribu rupiah per satu SKS.

“Setelah invoice UKT semester antara ini keluar, setidaknya ada tiga mekanisme pembayaran yang dianjurkan. Pertama, dibayar secara gelondongan seperti pola Islamic Trush Fund (ITF). Dana untuk membayar UKT mahasiswa didukung oleh ITF disetor ke BSI, selanjutnya pihak BSI membayar sesuai nama mahasiswa yang diberikan ITF,” ungkapnya.

Habiburrahim melanjutkan, “Kedua, mahasiswa membayar sendiri sesuai nominal yang tertera di invoice UKT-nya, artinya mereka harus diberikan uang untuk membayar, yang dananya bisa bersumber dari sedekah akademik. Namun, pola ini terkesan sedikit merepotkan. Ketiga, Prodi dan Unit Pengelola Program Studi (UPPS) yang membayar UKT mahasiswa sesuai nominal yang tertera di invoice UKT mahasiswa kepada masing-masing Prodi. Dan Prodi tersebut mengkoordinir pembayaran UKT mahasiswa tersebut bersama UPPS,” ujar Prof Habiburrahim.

Menurutnya, pilihan pertama adalah yang paling memudahkan sistem pelayanan pada saat mengkoordinir pembayaran UKT mahasiswa, namun itu semua butuh informasi lebih lanjut dengan pihak BAS/BSI untuk upaya koordinasi sistem kerja yang efektif dan efesien. Di antara keuntungan yang diperoleh mahasiswa pada pelaksanaan kuliah di ‘Semester Antara’, yaitu mempercepat masa penyelesaian studi, berpeluang untuk perbaikan nilai dan remediasi pada jenis MK tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top