Semarakkan Math Fair IV, Prodi PMA dan HIMMAPTIKA UIN Ar-Raniry Banda Aceh Gelar Seminar Gender

BANDA ACEH–Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika (HIMMAPTIKA) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Ar-Raniry mengadakan menggelar seminar Gender dalam rangka memeriahkan acara Math Fair ke-4 yang berlangsung pada bulan November. Kegiatan yang mengusung tema “Isu-Isu Hak Perempuan dan Aktivisme dalam Mencapai Kesetaraan” itu dilaksanakan di Studio Mini Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Jum’at (3/11/2023). Pemateri seminar ini diisi oleh Ketua PSGA (Pusat Studi Gender dan Anak) UIN Ar-Raniry yaitu Dr. Nashriyah, MA dan dimoderatori oleh mahasiswi Prodi Pendidikan Matematika sekaligus Duta Gender UIN Ar-Raniry Banda Aceh yakni Linawati.

Nashriyah mengungkapkan, seks dan Gender merupakan hal yang berbeda. Seks adalah perbedaan biologis seorang laki-laki dan perempuan yang sudah dibawa sejak lahir sedangkan gender adalah karakteristik laki-laki dan perempuan yang dibentuk dan dibangun dalam lingkungan sekitar atau masyarakat.

“Seks adalah perbedaan biologis seorang laki-laki dan perempuan yang sudah dibawa sejak lahir berbeda dengan seks, gender merupakan karakteristik laki-laki dan perempuan yang dibentuk dan dibangun dalam lingkungan sekitar atau masyarakat,” tutur Nashriyah.

Acara itu juga membahas tentang hak perempuan, pelanggaran hak perempuan yang sering terjadi, perjuangan hak perempuan, dan kapan perjuangan hak perempuan mulai dirintis.

Nashriyah menyebutkan 5 hak perempuan menurut CEDAW (The Convention on the Elimination Of All Forms Of Discrimitation againt Women) yang diadakan komisi kedudukan perempuan PBB, yaitu ; Hak dalam Ketenagakerjaan, Hak dalam bidang kesehatan, Hak yang sama dalam pendidikan, Hak dalam perkawinan dan keluarga.

Selain itu, ia juga menyebutkan, pelanggaran hak perempuan yang kerap terjadi, yakni ; diskriminasi, stereotype, marjinalisasi, multi burden, dan kekerasan seksual.

Dalam kesempatan itu, Nashriyah juga bercerita  tentang perjuangan terhadap perempuan di Indonesia yang sudah ada sejak era perjuangan Kartini pada akhir abad ke-19.  Kemudian di Bandung ada Dewi Sartika membuka akses pendidikan untuk perempuan dengan mengepalai sekolah khusus perempuan pada tahun 1904 dan perjuangan perempuan indonesia berkembang pesat dimulai pada tahun 1928, dimana kongres perempuan pertama dilaksanakan di Yogyakarta dan terus berlanjut hingga sekarang.

Nah, kapan saja perjuangan hak perempuan mulai dirintis? berikut cakupannya:

  1. Hak atas Kesehatan merupakan Hak  Asasi Manusia. Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pasal 25 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan, kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya.
  2. Hak atas kesehatan terdapat dalam konstitusi Indonesia pada Pasal 28 H dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya.
  3. Perempuan berhak untuk mendapatkan kesempatan bebas dari kematian pada saat melahirkan, dan hak tersebut harus diupayakan oleh negara. Negara juga berkewajiban menjamin diperolehnya pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan KB, kehamilan, persalinan, dan pasca-persalinan.

Sumber: meuseuraya.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top